Kajian Bulughul Maram Kitab Thaharah (Bersuci) Bab “Mengusap Dua Sarung Kaki (Sepatu)” Oleh: Ust. Iltizam Amrullah

1) “Dari mughirah bin syu’bahia berkata,: aku pernah bersama nabi salallahu alaihi wa sallam lalu beliau salallahu alaihi wa sallam berwudhu’ ,lantas aku jongkok untuk melepas dua khuf (sarung kaki) beliau salallahu alaihi wa sallam,namun beliau salallahu alaihi wa sallam mengatakan “birkanlah keduanya,karena sesungguhnya aku telah mengenakan keduanya dalam keadaan suci” lalu beliau salallahu alaihi wa sallam pun mengusapnya” (muttafaqun alaihi)
shahih

riwayat imam empat,kecuali an-nasa’i dari dia (al-mughirah):”bahwasanya nabi salallahu alaihi wa sallam mengusap khuf bagian atas dan bawah)” (pada sanadnya dha’if)
dha’if

Keterangan : Letak kelemahan hadist ini karena terdapat seorang rawi yang yang bernama Katib Al-Mughirah dimana ia dilemahkan oleh iman-iman hadist. Hadist memberikan keterangan kepada kita bahwa diperbolehkanmengusap kedua sarung yang menutupi mata kaki (khuffain), sebagai pengganti membasuh kaki ketika wudhu.

CARA MENGUSAP DAN UKURANNYA
2) dari ali,ia berkata:”seandainya agama cukup dengan akal pikiran,maka bagian bawah khuf lebih utama untuk diusap daripada bagian atasnya.aku betul-betul telah melihat rasulullah salallahu alaihi wa sallam mengusap dua khuf beliau salallahu alaihi wa sallam bagian atas” (dikeluarkan oleh abu dawud dengan sanad hasan)
shahih

3) dari shafwan bin ‘assal ia berkata,”nabi salallahu alaihi wa sallam memerintahkan kami jika kami bepergian agar tidak melepas sarung-sarung kaki kami selama tiga hari tiga malam lantaran buang air besar,buang air kecil,dan tidur kecuali janabat” (dikeluarkan oleh an-nasa’i dan at-tirmidzi -lafazh ini riwayat at-tirmidzi-.at-tirmidzi dan ibnu khuzaimah telah menshahihkan hadits ini)
hasan

4) dari ;ali bin abi thalib,ia berkata :”nabi salallahu alaihi wa sallam menetapkan tiga hari tiga malam untuk musafir dan sehari semalam untuk mukim,yakni dalam mengusap sarung kaki” (dikeluarkan oleh muslim)
shahih

Keterangan : Hadist diatas menerangkan batas waktu diperbolehkan mengusap sarung kaki di saat melakukan bersuci (wudhu) untuk menegakkan shalat. Tiga hari tiga malam adalah batas waktu mngusap sarung kaki bagi mereka yang melakukan perjalanan dan sehari semalam bagi mereka yang bermukim (yang tidak bepergian)

5) dari tsauban ia berkata,”rasulullah salallahu alaihi wa sallam pernah mengirim pasukan tentara.beliau salallahu alaihi wa sallam memberikan perintah agar mengusap ashaib,yakni sorban-sorban dan tasakhin,yakni sarung-sarung kaki.” (diriwayatkan oleh ahmad dan abu dawud serta dishahihkan oleh al-hakim)
shahih

6) dari ‘umar,mauquf dan dari anas,marfu’:”apabila salah seorang dari kalian berwudhu’ dan mengenakan kedua khufnya ,hendaklah mengusapnya dan shalat dengan mengenakannya.bila mau jangan dilepas,kecuali janabat.” (dikeluarkan oleh ad-daruquthni dan al-hakim.menurut al-hakim hadits tersebut shahih)
hadits riwayat ad-daruquthni dan al-hakim,al-hakim mengatakan “ini isnad yang shahih memenuhi syarat muslim,”.adz-dzahabi mengatakan “hadits ini syad”

7) dari abu bakrah,dari nabi salallahu alaihi wa sallam :”bahwasanya beliau salallahu alaihi wa sallam memberi izin orang musafir (untuk mengusap dua khuf atau sarung kaki) tiga hari tiga malam,dan untuk orang mukim sehari semalam.apabila ia telah bersuci lalu memakai dua khuf nya,maka cukup mengusapnya.” (dikeluarkan oleh ad-daruquthni dan dishahihkan oleh ibnu khuzaimah)
shahih li ghairihi

8) dari ubay bin ‘imarah,bahwasanya ia pernah bertanya :”wahai rasulullah salallahu alaihi wa sallam ,bolehkah saya mengusap dua sarung kaki?”,ia bertanya “satu hari?” nabi salallahu alaihi wa sallam bersabda “ya,boleh”.ia bertanya lagi “dua hari ?” nabisalallahu alaihi wa sallam bersabda “ya,boleh”,ia bertanya lagi “tiga hari ?”,nabi salallahu alaihi wa sallam bersabda “ya boleh dan sekehendakmu” (dikeluarkan oleh abu dawud,dan ia berkata hadits ini tidak kuat)
dha’if

Keterangan: Hadist di atas kuat. Menurut Imam Ahmad karena para rawinya tak dikenal. Dan menurut Imam Daruquthni karena sanadnya tidak tetap.

Recommended For You

About the Author: Anjaya Wibawana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *