Tadzhib Bab 1 Hukum Kesucian & Kebersihan “Mensucikan Kulit Bangkai”

Review Kajian Tadzhib Bab 1 Hukum Kesucian & Kebersihan “Mensucikan Kulit Bangkai”  oleh Ust. Ahmad Fadhail, Lc

kulit bangkai kambing

Kulit bangkai itu bisa suci dengan disamak, kecuali kulit binatang anjing dan babi dan binatang yang lahir dari keduanya atau salah satunya, tulang dan rambut bangkai najis, kecuali tulang dan rambut manusia.

Dalil bahwa kulit bangkai itu bisa suci adalah hadist Rasulullah Saw :

“Dari Abdullah bin Abbas r.a, ia berkata: Saya telah dengar Rasulullah Saw. Bersabda: “Kulit bangkai apabila telah disamak, maka dia menjadi suci.”

Samak ialah menghilangkan lender-lendir dan hal-hal yang basah dari kulit yang menyebabkan kulit berbau busuk dan rusak, sampai kulit itu jika direndam di dalam air tidak lagi membusuk.

Kulit binatang anjing dan babi tidak dapat suci sekalipun disamak, sebab kedua binatang ini sudah najis sejak masih hidup, maka dari itu bagian tubuhnya yang manapun sesudah mati lebih baik tidak dapat disucikan.

Semua bangkai binatang itu najis, berdasarkan firman Allah Swt:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ
“Diharamkan kepadamu (memakan) bangkai.”(QS. Al-MAidah: 3)

Bangkai ialah setiap binatang yang mati tanpa disembelih menurut hokum islam, termasuk bangkai adalah setiap binatang yang dagingnya haram dimakan seperti himar, sekalipun disembelih menurut hukum Islam dan juga binatang yang dagingnya halal dimakan yang disembelih, tetapi cara penyembelihannya belum memenuhi syarat, seperti binatang yang disembelih orang yang murtad, sekalipun tidak ada bahaya pada kesehatan orang yang memakannya.

Dengan demikian, maka keharamann bangkai menjadi dalil najisnya, karena keharaman sesuatu yang tidak mengandung bahaya dan bukan karena kemuliaannyaitu menjadi dalil kenajisnnya. Kenajisan bangkai itu menyangkut seluruh bagian organ tubuhnya.

Adapun manusia yang telah mati itu tidak dihukumi najis, begitu juga bagian-bagian organ tubuhnya, berdasarkan firman Allah Swt :

وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ

“Dan sesungguhnya telah kami muliakan anak-anak Adam.” (QS.Al-Isra’:70)

Ayat diatas jelas menolak pendapat yang menyatakan mayat manusia najis. Adapun keharaman memakan daging manusia itu disebabkan kemuliaannya.

Recommended For You

About the Author: Yudha Permana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *