Bab 99 : Nafkah Seseorang Kepada Budak dan Pelayannya adalah Shodaqoh
Hadits no. 195
Telah menjelaskan kepada kami Ibrahim bin Musa, ia berkata: Baqiyyah mengabarkan kepada kami, ia berkata: Buhair bin Sa’d mengabarkan kepadaku dari Khalid bin Ma’dan: Dari Al-Miqdam, ia mendengar Nabi ﷺ bersabda: “Apa yang engkau makan untuk dirimu sendiri adalah shodaqoh dan makanan yang engkau berikan kepada anakmu, istrimu, dan pelayanmu adalah shodaqoh.”
Hadits tersebut menunjukkan bahwa shodaqoh (nafkah) harus diberikan kepada istri, anak, dan budak (pembantu/pelayan). Ketika seseorang bekerja dengan cara yang halal kemudian ia makan sendiri maka itu termasuk shodaqoh. Menafkahi istri, anak, dan pelayanpun juga dinilai shodaqoh oleh Allah ﷻ asalkan niat bekerja adalah semata-mata untuk mengikuti perintah dan mendapat ridha-Nya.
Perlu diketahui, segala amalan terdiri dari tiga aspek, yaitu aspek aqidah, aspek fiqih, dan aspek akhlak.
Aspek aqidah maksudnya ketika bekerja, menafkahi istri, mencari ilmu dan melakukan ibadah apapun maka niat utamanya adalah lillaahi ta’ala. Sedangkan aspek fiqih termasuk memperhatikan cara bekerja yang halal, cara membelanjakan harta kita. Lalu, aspek akhlak yaitu bagimana cara kita memberikan shodaqoh kepada orang lain (bersikap santun).
Shodaqoh akan menjadi sempurna bila memenuhi ketiga aspek tersebut. Realita di sebagian masyarakat kita misalnya, pembagian zakat dengan mengundang para mustahiq (penerima zakat) berkumpul di suatu tempat lalu membiarkan mereka antri lama demi menerima sedekah dari pemberi zakat. Hal seperti ini menunjukkan adanya kecacatan dalam memberikan shodaqoh. Niatnya memang baik karena ingin berbagi tetapi cara membagikannya yang kurang benar.
Hadits no. 196
Musaddad memberitahukan kepada kami, ia berkata: Ammadun bin Zaid mengabarkan kami dari ‘Ashim bin Bahdalatin, dari Abu Sholih: Dari Abu Hurairah, ia berkata, Rasulullah ﷺ bersabda: “Sebaik-baik shodaqoh adalah yang tetap mencukupi setelah itu, dan tangan di atas (memberi) lebih baik daripada tangan di bawah (menerima), dan mulailah dari orang yang menjadi tanggunganmu. Istrimu berkata, ‘Nafkahilah aku atau ceraikan aku.’ Budakmu berkata, ‘Nafkahilah aku atau juallah aku.’ Dan anakmu berkata, ‘Kepada siapa engkau menyerahkan kami (untuk menanggung hidup kami)?’ ”
Hadits tersebut menjelaskan bahwa sebaik-baiknya shodaqoh ialah yang dapat mencukupi pemberi shodaqoh (sisa hartanya masih bisa mencukupi kebutuhan hidupnya) agar tidak menyesal telah memberikan hartanya kepada orang lain. Dan sebaiknya shodaqoh dapat mencukupi penerima shodaqoh sehingga menjadi tenang dan sejahtera. Perlu diperhatikan, ketika memberikan shodaqoh kepada orang lain sebaiknya dengan cara yang adil. Adil bukan berarti semua orang dipukul rata menerima jumlah yang sama. Tetapi adil yang benar adalah memprioritaskan orang yang baik agamanya. Orang yang ibadahya lebih baik, sholat berjamaahnya baik (rajin ibadah) maka ia lebih pantas mendapatkan bagian sedekah yang lebih banyak. Apalagi jika orang tersebut dalam kondisi ekonomi yang memprihatinkan.
Realita di sebagian masyarakat kita misalnya pembagian zakat dipukul rata bagi para faqir miskin. Sangat jarang dibagikan kepada ghorim (orang yang terlibat hutang), sabilillah (orang yang mencari ilmu, orang yang berperang).
Selanjutnya hadits tersebut menjelaskan bahwasannya tangan di atas lebih baik daripada tangan di bawah. Memberi lebih baik daripada menerima merupakan sudut pandang dari Allah sehingga bagi yang memberi sedekah maka ia lebih baik kedudukannya dan akan mendapat sanjungan dari Allah. Lalu dijelaskan bahwa wajib memberikan shodaqoh (nafkah) kepada istri, anak, dan budak.
Hadits no. 197
Muhammad bin Katsir mengabarkan kepada kami, ia berkata: Sufyan mengabarkan kepada kami dari Muhammad bin ‘Ajlan, dari Al-Maqburiy: Dari Abu Hurairah, ia berkata “Nabi ﷺ memerintahkan bershodaqoh. Lalu seseorang berkata, ‘Aku memiliki satu dinar.’ Beliau bersabda, ‘Infaqkanlah itu untuk dirimu.’ Lalu ia berkata, ‘Aku memiliki satu dinar lainnya.’ Beliau bersabda, ‘Infaqkanlah kepada istrimu.’ Orang itu lalu berkata, ‘Aku memiliki satu dinar lainnya lagi.’ Beliau bersabda, ‘Infaqkanlah kepada pembantumu, selanjutnya engkau yang lebih tahu.’ ”
Hadits di atas menjelaskan urutan prioritas shodaqoh. Shodaqoh (nafkah) yang paling utama adalah nafkah seseorang kepada dirinya sendiri, kemudian kepada istri dan budaknya. Setelah itu diperbolehkan bershodaqoh kepada orang lain atau kerabat dekat yang kita anggap berhak menerimanya.
Bab 100: Bila Tidak Mau Makan Bersama Budak
Hadits no. 198
Muhammad bin Salam mengabarkan kepada kami, ia berkata: Makhlad bin Zaid mengabarkan kepada kami, ia berkata: Ibnu Juraij mengabarkan kepada kami, ia berkata: Abu Zubair mengabarkan kepadaku bahwa ia mendengar seorang laki-laki bertanya kepada Jabir tentang budak seseorang jika budak itu sudah cukup dengan segala keletihan dan panas, apakah Nabi ﷺ memerintahkan untuk memanggilnya (untuk makan bersama)? Jabir menjawab, “iya benar, jika ia tidak suka hendaklah ia memberikan makanan di tangannya.”
Hadits ini menjelaskan bahwa ketika seorang budak sudah letih bekerja, hendaknya majikan memberikan perhatian kepada budak tersebut dengan menemaninya makan atau jika tidak mau makan bersama, setidaknya majikan memberinya makan dari tangannya (maksudnya makanan yang sama dengan apa yang dimakan majikan).
Bab 101: Memberi Makan Budak Dari Apa yang Dimakan Majikannya
Hadits no. 199
‘Abdullah bin Maslamah mengabarkan kepada kami, ia berkata: Marwan bin Mu’awiyah mengabarkan kepada kami: Dari Al Fadl bin Mubasyir, ia berkata: Aku mendengar Jabir bin ‘Abdillah berkata: “Nabi ﷺ berwasiat agar para budak diperlakukan dengan baik. Beliau bersabda, ‘Berilah mereka makan dari apa yang kalian makan dan berilah mereka pakaian dari apa yang kalian pakai, dan janganlah kalian menyiksa ciptaan Allah.”
Hadits diatas menjelaskan untuk memperlakukan budak dengan baik. Memberinya makan sesuai dengan apa yang majikan makan. Jika majikan makan makanan yang mewah maka pembantunya juga diberi makanan yang mewah (bukan hanya nasi bungkus). Dan setidaknya memberikan pakaian yang layak kepada pembantu, serta tidak diperbolehkan menyiksa pembantu apalagi hingga memukul wajah.
Memuliakan pembantu menunjukkan kemuliaan akhlak majikan. Tujuan dari memuliakan pembantu bukanlah agar mendapatkan sanjungan dari pembantu atau orang lain melainkan agar Allah mencatat kita sebagai seorang tuan/majikan yang baik sehingga mendapatkan pahala shodaqoh yang baik pula.
Bersambung…
Wallahuta’ala ‘alam bishowab.