Review Kajian Kitab Uquduluzain “Hak-Hak Istri Terhadap Suami” Part II Oleh. Ust. Buwono

Masih membahas Kitab Uquduluzain tentang “Hak-Hak Istri Terhadap Suami” Selanjutnya
Pasal 5
KISAH
Ada seorang salih, ia mempunyai saudara (kawan) yang salih pula. Setiap tahun ia berkunjung kepadanya. Suatu hari ia mengunjunginya lagi, sampai ke rumah yang dituju pintunya masih tertutup. Ia ketuk pintu rumah itu. Dari dalam terdengar suara wanita: “SIAPA ITU?” Orang yang salih menjawab: “AKU, SAUDARA SUAMIMU. AKU DATANG UNTUK
MENGUNJUNGINYA, HANYA KARENA ALLAH SEMATA. ” “DIA (suaminya) SEDANG KELUAR MENCARI KAYU BAKAR, BALAS ISTRI SAHABATNYA. MUDAH-MUDAHAN IA TIDAK KEMBALI. ” Lanjutnya sambil terus bergumam memaki-maki suaminya.
Ketika mereka sedang terlibat perbincangan, tiba-tiba orang yang salih itu datang sambil menuntun seekor harimau yang sedang membawa seikat kayu bakar. Begitu melihat saudaranya datang mengunjunginya, ia menghambur kepadanya seraya bersalam. Kayu bakar itu lalu diturunkan dari punggung harimau tersebut. Katanya kemudian: “SEKARANG PERGILAH KAMU, MUDAH-MUDAHAN ALLAH MEMBERKAHIMU. ” Orang yang salih itu (yakni yang empunya rumah) lalu mempersilakan saudaranya masuk. Sementara isterinya masih bergunam memaki-maki dirinya. Namun sebegitu jauh ia hanya berdiam, tanpa menunjukkan reaksi kebencian. Setelah terlibat perbincangan beberapa saat lamanya, hidangan keluar disuguhkan. Dilanjutkan berbincang-bincang hingga beberapa saat. Setelah itu saudaranya berpamitan dengan menyimpan kekaguman yang sangat berkesan. Ia sangat kagum sebab saudaranya sanggup menekan kesabarannya menghadap isteri yang begitu cerewet dan berlidah panjang.

Tahun berikutnya ia berkunjung lagi. Sampai di depan pintu ia mencoba mengetuknya. Isterinya keluar dan menyapa: “TUAN SIAPA?” “AKU ADALAH SAUDARA SUAMIMU, BALASNYA. KEDATANGANKU INI SEMATA UNTUK MENGUNJUNGINYA. ” “OH, SELAMAT DATANG, TUAN, ” kata isteri saudaranya seraya mempersilahkan masuk penuh keramahan. Tidak begitu lama saudara salih yang ditunggunya tiba juga sambil memanggul seikat kayu bakar. Mereka segera terlibat perbincangan sambil menikmati hidangan yang disuguhkan. Setelah semuanya dirasa cukup, dan ketika ia hendak kembali, ia sempatkan bertanya tentang beberapa hal. Bagaimana dahulu ia dapat menundukkan seekor harimau dan mau diperintah membawakan kayu bakar. Sedang sekarang ini ia hanya datang sendirian sambil memanggul kayu bakar. “KENAPA BISA BEGITU?” tanya saudaranya. Saudaranya menjawab:”KETAHUILAH SAUDARAKU, ISTERIKU YANG DAHULU BERLIDAH PANJANG ITU SUDAH MENINGGAL. SEDAPAT MUNGKIN AKU BERUSAHA BERSABAR ATAS PERANGAI BURUKNYA. SEHINGGA ALLAH MEMBERI KEMUDAHAN DIRIKU UNTUK MENUNDUKKAN SEEKOR HARIMAU, SEBAGAIMANA PERNAH KAU LIHAT SENDIRI SAMBIL MEMBAWA KAYU BAKAR ITU. SEMUANYA TERJADI LANTARAN KESABARANKU PADANYA. LALU AKU MENIKAH LAGI DENGAN PEREMPUAN YANG SHALIHAH INI. AKU SANGAT GEMBIRA MENDAPATKANNYA. MAKA HARIMAU ITUPUN DIJADIKAN JAUH DARIKU, KARENA ITU AKU MEMANGGUL SENDIRI KAYU BAKAR ITU, LANTARAN KEGEMBIRAANKU TERHADAP ISTERIKU YANG SHALIIHAH INI. ”

PERHATIAN :
Seorang suami diperbolehkan memukul isterinya jika tidak mengindahkan perintahnya berhias, padahal ia menghendaki. Atau lantaran menolak diajak tidur bersama. Diperbolehkan pula seorang suami memukul isterinya lantaran keluar rumah tanpa memperoleh izinnya. Atau karena isterinya itu memukul anak kecil yang sedang rewel. Atau karena mencaci maki orang lain, atau karena menyobek pakaian suaminya, menjambak jenggotnya, atau berkata kepada suaminya: “HAI KAMBING, HAI KELEDAI HAI ORANG TOLOL, DLL. ” sekalipun pencaciannya itu didahului oleh sikap suami yang telah mencacinya. Demikian pula seorang suami diperbolehkan memukul isterinya lantaran isterinya sengaja memamerkan wajahnya kepada lelaki lain. Atau karena asyik berbincang-bincang dengan lelaki lain. Atau sekalipun ia ikut mendengarkan pembicaraan suaminya bersama lelaki lain, dengan maksud dapat mencuri pendengaran dari suara lelaki itu. Atau karena memberikan sesuatu dari rumah suaminya berupa barang yang tidak biasanya diberikan kepada orang lain. Atau karena menolak menjalin kekeluargaan dengan saudara suaminya.

Begitu pula suami dibenarkan memukul isterinya karena meninggalkan shalat, setelah terlebih dulu diperintah tetapi menolak mengerjakannya. Pendapat inilah yang lebih kuat. WASIAT DAN PENGAJARAN SUAMI Ketahuilah bahwa, setiap suami hendaknya pandai-pandai memberi pengajaran atau wasiat-wasiat kebajikan kepada isterinya. Rasulullah S.A.W mengingatkan : “ROHIMALLAHU ROJULAN QOOLA YAA AHLAAHU SHOLAA TAKUM SHIYAA MAKUM DZAKAA TAKUM MISKIINAKUM YATIIMAKUM JIIROONAKUM LA‟ALLAKUM MA‟AHUM FIL JANNATI. ” Artinya: “Mudah-mudahan Allah merahmati seorang suami yang mengingatkan isterinya, „HAI ISTRIKU, JAGALAH SHALATMU, PUASAMU, ZAKATMU. KASIHANILAH ORANG-ORANG MISKIN DI ANTARAMU, PARA TETANGGAMU. MUDAHMUDAHAN ALLAH MENGUMPULKAN KAMU BERSAMA MEREKA DI SURGA‟.

Hendaknya seorang suami selalu memperhatikan nafkahnya sesuai dengan kesanggupannya. Hendaknya suami selalu bersabar jika menerima cercaan isterinya, atau perlakuan-perlakuan tidak baik lainnya. Hendaknya suami mengasihani isterinya, yaitu dengan bentuk memberi pendidikan secara baik, kendati ia seorang terpelajar. Sebab kaum wanita bagaimanapun diciptakan dalam keadaan serba kurang akal dan tipis beragama (kecuali hanya sedikit saja yang mempunyai akal panjang dan beragama kuat). Tersebut dalam hadits: “LAU LAA ANNALLAHA SATAROL MAR ATA BIL HAYAA ILAKAA NATS LAA TUSAA WII KAFFAN MIN TUROOBIN. ” Artinya: “Kalaulah bukan karena Allah membuatkan penutup rasa malu bagi kaum wanita, niscaya harganya tidak dapat menyamai segenggam debu. (alhadits).
Hendaknya seorang suami selalu menuntun isterinya pada jalan-jalan yang baik. Memberi pendidikan kepadanya berupa pengetahuan agama (Islam), meliputi hukum-hukum bersuci (Thaharah) dari hadats besar. Misalnya tentang haid dan nifas. Seorang isteri harus diberi pengetahuan tentang persoalan yang sangat penting itu. Sebab bagaimanapun masalah itu berhubungan erat dengan waktu-waktu shalat. Demikian pula memberikan pengajaran terhadap masalah ibadah. Meliputi ibadan fardhu (wajib) dan sunnahnya. Pengetahuan tentang shalat, zakat, puasa dan haji. Jika seorang suami telah memberi pendidikan tentang persoalan pokok tersebut, maka isteri tidak dibenarkan keluar rumah untuk bertanya kepada ulama. Tetapi kalau pengetahuan yang dimiliki suami tidak memadai, sebagai gantinya maka ia sendiri yang harus siap untuk selalu bertanya kepada ulama (orang yang mengerti ilmu agama). Artinya, isteri tetap tidak diperkenankan keluar rumah. Namun, kalau suami tidak mempunyai untuk bertanya, maka isteri dibenarkan keluar rumah untuk bertanya tentang persoalan agama yang dibutuhkan. Hal itu malah menjadi kewajibannya, dan bahkan kalau suaminya melarang keluar berarti telah melakukan kamaksiatan (dosa). Tetapi isteri harus meminta izinnya lebih dulu jika sewaktu-waktu hendak belajar mengenai ilmu-ilmu tersebut. Isteri harus memperoleh keridhaan suaminya.

Pasal 6
KEHARUSAN MEMELIHARA DIRI DAN KELUARGA

Tersebut dalam firman Alloh Surat Al Tahrim ayat 6: “YAA AYYUHAL LADZI AAMANUU QUUU ANFUSAKUM WA AHLIIKUM NAAROON” Artinya: Hai orang-orang yg beriman, peliharalah dirimu keluargamu dari api neraka.
Dalam menafsirkan ayat tersebut, Ibnu Abas Ra mengatakan, ”Berikanlah pengertian kepada mereka dan didiklah mereka “ yakni tentang syariah Islam dan akhlak-akhlak yg baik. Tersebut dalam riwayat dijelaskan : “INNA ASYADDANNAASI „ADZAABAYYAU MAL QIYAA MATI MAN JAHHALA AHLAHU”
Artinya : Sesungguhnya di antara manusia yang paling keras menerima siksaan kelak di hari kiamat adalah orang yang memperbodoh keluarganya, (yang sengaja membentuk keluarganya menjadi bodoh).

(al-hadits) Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar Ra dari Nabi S.A.W, bahwa beliau bersabda yang artinya : “Setiap kamu sekalian adalah penggembala dan kelak akan ditanya tentang penggembalaannya. Imam adalah penggembala dan kelak dimintai tanggung jawab atas penggembalaan (kepemimpinan)nya. Suami adalah pemimpin keluarganya dan kelak dimintai pertanggung jawaban tentang kepemimpinan (rumah tangganya). Isteri adalah pengatur di rumah suaminya, kelak akan diminta pertanggungjawaban tentang pengaturannya (di rumah suaminya). Pembantu adalah pelaksana dalam menjalankan pertanggungjawaban tentang pelaksanaannya. Anak lelaki adalah penjaga harta kekayaan orangtuanya dan kelak akan diminta pertanggungjawaban tentang penjagaannya. Jadi kalian semua adalah penggembala dan kelak kalian akan diminta pertanggungjawaban atas penggembalaannya. (riwayat Ahmad, Bukhari, Muslim dan Abu Dawud).

Rasulullah S.A.W bersabda yang artinya:”Takutlah kepada Allah, takutlah kepada Allah dalam urusan wanita, karena mereka adalah merupakan amanat bagimu. Barangsiapa tidak menyuruh isterinya menunaikan shalat dan tidak mengajarinya, berarti telah berkhianat kepada Allah dan Rasul-Nya”(al-hadits). Di antara akhir kata-kata yang dipesankan oleh Rasulullah S.A.W yang diulang tiga kali hingga lisannya terasa sulit berkata dan sangat berat, adalah: “Peliharalah shalat, peliharalah shalat (mu) dan apa saja yang ada pada kekuasaanmu. Janganlah kamu membebani mereka dengan perkara yang mereka tidak mampu menanggungnya. Takutlah kepada Allah, takutlah kepada Allah dalam urusan isteri-isterimu, sesungguhnya mereka adalah tawanan yang ada dalam kekuasaanmu. Kamu mengambil mereka dengan amanat Allah, dan kamu mengambil kehalalan farji mereka dengan firman-firman Allah (al-hadits).

Firman Allah dalam surat Thaaha ayat 132 :WA MUR AHLAKA BISHOLATI” yang artinya: “dan perintahkanlah kepada keluargamu mendirikan shalat. Diriwayatkan dari Nabi S.A.W bahwa beliau bersabda, yang artinya: “tidak ada dosa yang lebih besar yang kelak di hari kiamat dibawa seseorang menghadap kepada Allah, daripada orang yang membuat keluarganya menjadi bodoh. ” Rasulullah S.A.W bersabda, yang artinya: “Pertama kalli perkara yang dipertanggungjawabkan kepada seseorang di hari kiamat adalah keluarganya (yakni isteri) dan anak-anaknya. Mereka berkata, wahai Tuhan kami, ambillah hak-hak kami (tanggung jawab) kami dari orang ini, karena sesungguhnya dia tidak mengajarkan kepada kami tentang urusan agama kami. Ia memberi makan kepada kami berupa makanan dari hasil yang haram, dan kami tidak mengetahui. Maka orang itu dihantam (disiksa) lantaran mencari barang yang haram, sehingga terkelupas dagingnya, kemudian dibawa ke neraka. (alhadits).

Recommended For You

About the Author: Yudha Permana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *